ADI - IRENE - GIAN - GIBRAL

Selasa, 23 Oktober 2012

SANG INDUK DIRUNDUNG SOAL


SANG INDUK DIRUNDUNG SOAL
(Catatan Ringan Terkait Persoalan Kab. Kupang)
Oleh : Adi Nange - Pegiat NGO

Masih jelas dalam ingatan kita, persoalan pencabutan SK Bupati Kupang untuk perpanjangan masa kerja bagi beberapa pejabat di lingkup Kabupaten Kupang yang sangat mengejutkan, kita dikagetkan lagi dengan pemberitaan media massa lokal di NTT yang banyak menyoroti persoalan mutasi atau perpindahan 170 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang ke kabupaten yang baru dimekarkan, Kabupaten Sabu Raijua. Proses perpindahan 170 PNS ini terindikasi ada sejumlah persoalan administratif birokrasi dan bahkan disinyalir sarat dengan muatan politis. Lebih parahnya lagi, sempat ada sentimen etnis yang terkuak dalam proses tersebut.
Sebelum jauh beropini terkait dengan maraknya pemberitaan media tentang persoalan di Kabupaten Kupang, saya ingin mengatakan bahwa kalau kita benar-benar mengatakan dalam hati, bae sonde bae flobamora lebe bae, maka buang jauh-jauh sentimen etnis tersebut. Sekalipun terasa bahwa benar dan ada sentimen tersebut.
Dasar opini saya hanya sederhana, kenapa persoalan birokratis semacam ini harus terjadi di Kabupaten Kupang menjelang usianya yang ke-51 tepatnya tanggal 9 Agustus 1958. Secara kasar, orang Kupang akan mengatakan bahwa sonde ada satu setan, dua binatang yang menyangkal kalo Kabupaten Kupang adalah induk dari Kota Kupang, Kab. Rote Ndao dan Kab. Sabu Raijua. Sekali lagi, kenapa persoalan birokratis itu harus terjadi di Kabupaten Kupang yang nota bene adalah kabupaten yang telah melahirkan tiga daerah otonom..?? Logikanya, sudah tidak pantas persoalan semacam itu terjadi di Kabupaten Kupang, kabupaten yang seharusnya telah matang dalam tata pemerintahan lokal.
Cukup masuk akal apa yang disampaikan oleh para PNS yang menolak dipindahkan ke Kabupaten Sabu Raijua. Sebagaimana alasan yang dikemukakan bahwa mutasi bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang telah diubah dengan UU nomor 43 Tahun 1999 pasal 12, 13, dan 17 menyangkut manajemen PNS yang yang tugas pokoknya adalah mewujudkan pembangunan yang berdayaguna melalui pembinaan berdasarkan berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier, jo PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana dirubah dengan PP Nomor 13 Tahub 2002 Tentang Norma, standar dan prosedur dalam pengangkatan, pemberhentian dari dan dalam jabatan.
Dengan begitu, maka setiap proses mutasi PNS tidak semata hak prerogatif dari pimpinan daerah. Melainkan ada sejumlah aturan dan mekanisme yang harus dipertimbangkan secara baik dan benar.
Disaat masyarakat pembaca sementara hangat-hangatnya mengikuti perkembangan persoalan mutasi 170 PNS Kabupaten Kupang ke Kabupaten Sabu Raijua, PTUN Kupang mengeluarkan keputusan yang memenangkan SEKDA Barnabas nDjurumana Cs. Dimana putusan PTUN tersebut mengabulkan gugatan para penggugat (Barnabas nDjurumana Cs) seluruhnya. Selain itu juga menyatakan batal SK Bupati sesuai SK yang diterima masing-masing penggugat, seperti Barnabas B. nDjurumana, No. 821/06/IV/2009 tanggal 21 April 2009 tentang Pencabutan SK Bupati No. SK.800/562/63.A/2008/UP tanggal 18 September 2008, tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemkab Kupang. Bunyi putusan serupa berlaku untuk lima penggugat lainnya sesuai nomor SK Bupati dan tanggal pencabutannya masing-masing. Selain itu juga, memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut SK Bupati Kupang tentang Pencabutan SK Bupati Kupang terkait dengan perpanjangan batas usia pensiun bagi pejabat struktural eselon II di lingkup Kabupaten Kupang. Bahkan putusan PTUN Kupang juga memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan rehabilitasi nama baik serta mengembalikan kedudukan para penggugat pada jabatannya atau jabatan setingkatnya.
Putusan PTUN Kupang tersebut, bagaikan oase di padang gurun. Ke-170 PNS yang mempersoalkan kepindahan ke Kabupaten Sabu Raijua semakin semangat untuk menentangkan kebijakan Bupati Kupang yang dianggap arogan dan kurang mempertimbangkan sejumlah tata aturan, dan hanya mengacu pada hak prerogatif semata.
Gayung bersambut. Putusan PTUN Kupang didesak untuk segera direalisasi dan 170 PNS terus mendengungkan protes atas kebijakan yang kurang bijaksana.

Ada Apa Dengan Bupati Kupang?
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Kabupaten Kupang merupakan induk dari tiga daerah otonom, Kota Kupang, Kab. Rote Ndao dan Kab. Sabu Raijua. Namun begitu kabupaten tersebut masih saja menghadapi persoalan administrasi birokrasi yang menyebabkan protes dan bahkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati harus dibawa ke dalam ranah hukum.
Kalau begitu, dengan telah melahirkan tiga daerah otonom, apakah menjamin bahwa tata birokrasi suatu daerah telah mapan?. Sebenarnya tidak juga, karena kemapanan tata birokrasi dalam suatu pemerintahan sangat berpengaruh pada siapa yang memimpin, selain dari sistem pemerintahan itu sendiri. Jadi, bisa saja masalah tersebut terjadi di Kabupaten Kupang, induk dari tiga daerah otonom.
Bisa saja bahwa sistem pemerintahan dan kepemimpinan yang lalu telah menunjukkan kemapanan birokrasi di kabupaten Kupang, sehingga telah melahirkan tiga daerah otonom. Dan bisa saja, kepemimpinan saat ini belum beradaptasi dan mengimbangi dengan kemapanan birokrasi di Kabupaten Kupang.
Ada apa dengan Bupati Kupang saat ini sehingga harus menghadapi persoalan birokrasi semacam ini? Mungkinkah daya dorong kepentingan politik begitu besar sehingga memunculkan sikap kurang bijaksana dalam mengambil keputusan? Apa mungkin dinamika birokrasi saat ini telah berbeda dengan kepemimpinan yang ada pada masa yang lalu? Akan ada banyak pertanyaan ketika kita mendekatkan diri dengan persoalan birokrasi di Kabupaten Kupang. Namun tentunya semua pertanyaan itu hanya bermuara pada satu pertanyaan, Ada apa dengan Bupati Kupang?
Pertanyaan tersebut merupakan representasi dari banyak pertanyaan yang bisa dimunculkan. Karena memang Bupatilah yang memiliki peran penting atas semua persoalan di daerah otonom tersebut. Sehingga jangan marah kalau dalam persoalan ini, akan banyak bermunculan pertanyaan subjektif yang mengarah pada sang Bupati.
Mengacu pada pertanyaan, ada apa dengan Bupati Kupang, maka dapat dikatakan bahwa Bupati Kupang periode 2009-2014, yang dilantik Rabu 25 Maret 2009, dalam menjalankan roda pemerintahan, terlalu terburu-buru untuk mengambil keputusan-keputusan yang signifikan dalam roda pemerintahannya. Sebab, baru beberapa minggu menjabat sebagai pemimpin di Kabupaten Kupang, sang Bupati telah merespon negatif SK Bupati No. SK.800/562/63.A/2008/UP tanggal 18 September 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemkab Kupang.
Selain itu juga, Bapak Bupati Kupang sepertinya terobsesi untuk secepat mungkin Kabupaten Sabu Raijua mandiri, sehingga tanpa banyak pertimbangan mengambil kebijakan pemindahan 170 PNS dari Kabupaten Kupang. Bahkan juga terlihat jelas dari pemberitaan media massa bahwa, Bupati Kupang terlalu buru-buru dalam menanggapi setiap protes, sehingga terkesan emosional dan salah sasaran dalam mengeluarkan pernyataan.
Diakhir tulisan ini, saya hanya ingin mengatakan bahwa sang Bupati Kupang perlu Cooling Down dan merefleksikan arah serta tujuan kepemimpinannya. Serta mencari relasi yang tepat untuk mediskusikan persoalan ini. Jangan mendiskusikan persoalan ini dengan orang atau kelompok yang memiliki kepentingan tertentu. Bahkan sebaiknya lebih banyak mendengar daripada terburu-buru untuk mengeluarkan pernyataan. Kalau tidak, kasihan dengan sang induk dari tiga daerah otonom. Kenapa sang induk yang harus dirundung soal? Bukannya memberikan teladan bagi anak-anaknya.***

Opini tersebut dimuat pada
Harian Kota KURSOR
Sabtu, 8 Agustus 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRANLATE:


Kamus Orisinil:


Twitter Facebook Delicious Google Delicious Stumbleupon Delicious Technorati Reddit GoogleBuzz Buzz Myspace yahoo Favorites More

Berlangganan Artikel

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner