ADI - IRENE - GIAN - GIBRAL

Senin, 22 Oktober 2012

REKOMENDASI KEBIJAKAN



REKOMENDASI KEBIJAKAN
TASKFORCE PELAYANAN PUBLIK NTT
Kerja Sama IRI – PIAR NTT

I.        PERKEMBANGAN PROGRAM TAHAP PERTAMA
Relasi PIAR NTT bersama The International Republican Institute (IRI) sejak Juli 2011 sampai Desember 2011 telah mewujudkan suatu ruang demokrasi yang bisa memberikan gagasan dan pikiran cerdas untuk perumusan kebijakan publik yang lebih baik di NTT melalui lembaga legislatif. Kebersamaan tersebut telam mampu membuka ruang partisipasi publik untuk bersama dalam forum multistakeholders dan menjadi mitra konstruktif bagi legislatif. Upaya-upaya advokasi Gugus Tugas Pelayanan Publik Nusa Tenggara Timur terhadap kebijakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur cukup mendapat dukungan dari Partai Politik dan OMS/NGO serta kelompok masyarakat sipil lainnya.
Taskforce/Gugus Tugas merupakan wadah multistakeholders untuk memberikan pemikiran cerdas dan berpihak pada rakyat untuk kebijakan publik yang lebih baik mampu menjaga eksistensi dalam mendorong proses demokrasi di NTT. Dengan pendekatan persuasif dan inovatif dalam mendorong kebijakan publik di NTT, Taskforce semakin dikenal dan selalu diharapkan untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan diskusi dengan DPRD NTT.
PIAR NTT mengambil peran sebagai Fasilitator Tim Taskforce untuk menggali sejumlah isu dan dirumuskan menjadi rekomendasi kepada Legislatif dan diharapkan menjadi salah satu acuan dalam merumuskan kebijakan publik. Langkah inilah, yang menjadi acuan bagi kebersamaan dengan IRI sehingga kembali memfasilitasi taskforce untuk masa waktu Mei – Oktober 2012. Gugus Tugas pelayanan publik di NTT telah melakukan sejumlah pertemuan bersama guna mendorong proses advokasi isu-isu pelayanan publik yang konkrit di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan harapan dapat memicu lahirnya  regulasi–regulasi yang mengatur isu-isu tersebut. Dalam proses ini gugus tugas pelayanan publik melakukan konsolidasi dengan sejumlah stakeholder untuk turut serta dalam mengambil bagian dalam proses advokasi. Pihak yang cukup berkontribusi Partai politik,OMS/NGO, Kelompok Masyarakat Marjinal, Organisasi Keagamaan, Media Massa. Pihak-pihak ini cukup berkomitmen dan serius dalam mengkaji, mendorong pemerintah daerah dan stakeholder lainnya untuk mendukung isu-isu yang dikawal oleh Tim gugus tugas pelayanan publik NTT.
Proses advokasi untuk menghasilkan rekomendasi-rekomendasi kebijakan sedang berlangsung, serta masih perlu dikawal dan di advokasi secara terus menerus hingga mendapatkan respon secara baik oleh pengambil kebijakan.
Atas dukungan International Republican Institute (IRI), PIAR NTT memfasilitasi Tim Gugus Tugas dengan beberapa isu utama yang akan direkomendasikan kepada dewan provinsi maupun pemerintah provinsi. Isu utama tersebut adalah merumuskan rekomendasi untuk Ranperda Pekerja Anak di NTT, merumuskan rekomendasi untuk Ranperda Sistem Kesehatan Daerah, memberikan rekomendasi untuk isu lingkungan atau pertambangan, dan melakukan koordinasi atas tindak lanjut Pemerintah Provinsi NTT terhadap Perda No. 3 Tahun 2007 tentang Pecegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.
Selain isu-isu utama tadi, Taskforce bersama IRI dan PIAR NTT melakukan kunjungan ke parlement di level kabupaten/kota untuk share informasi dan pengalaman terkait dengan apa yang telah dilakukan. Ini dilakukan dengan harapan parlement di level kabupaten/kota dapat membuka ruang sehingga pendekatan semacam ini dapat juga berkntribusi di level kabupaten/kota.

II.        IMPLEMENTASI KEGIATAN
1.    Seleksi Anggota Tim gugus tugas/Taskforce Pelayanan Publik  NTT 
Untuk tahap ini, seleksi ataupun penentuan Anggota Tim Gugus Tugas atau Taskforce Pelayanan Publik tidak harus membutuhkan waktu yang lama. Karena pada tahap ini merupakan kelanjutan dari kegiatan tahap sebelumnya. Sehingga pada kesempatan ini hanya dilakukan penambahan beberapa unsur atau stakeholder.
Proses penambahan anggota Tim Gugus Tugas ini bermaksud untuk terus mengembangkan pendekatan multistakeholder forum. Sejumlah anggota yang ditambah tetap mengacu pada sejumlah syarat yang pernah ditetapkan sebelum. Beberapa syarat tersebut seperti; Memiliki cukup waktu untuk terlibat dalam kerja-kerja tim serta Mampu mengartikulasi isu pelayanan public.
PIAR NTT akan mengambil peran sebagai fasilitator atas Tim Gugus Tugas sehingga atas dukungan International Republican Institute (IRI) melakukan beberapa aktivitas seperti Identifikasi masalah sosial yang strategis yang berkaitan dengan kebijakan layanan publik di NTT, serangkaian diskusi penajaman isu, pembuatan rekomendasi kebijakan, dan Roadshow ke parlemen dan media massa.

Dari komposisi keanggotaan Tim Gugus Tugas sebenarnya telah menunjukkan keterwakilan stakeholder sesuai harapan. Komposisi ini pun menunjukkan akan terlibatnya Badan Legislasi DPRD Kota Kupang sebagai tindak lanjut atas parlemen roadshow yang pernah dilakukan ke DPRD Kota Kupang. Namun beberapa agenda yang sudah dirumuskan Tim Gugus Tugas, belum dapat melibatkan Baleg DPRD Kota Kupang secara maksimal karena berbenturan dengan agenda politik di Kota Kupang. Dimana pada tanggal 1 Mei 2012 dilakukan Pemilu walikota dan wakil walikota Kupang dan hasilnya menunjukkan bahwa harus masuk pada putaran kedua. Dengan begitu maka anggota DPRD Kota Kupang memiliki agenda politik lanjutan untuk masuk dalam putaran kedua pemilu walikota dan wakil walikota Kupang yang dilakukan pada tanggal 27 Juni 2012. Beberapa kali pendekatan telah dilakukan kepada Baleg DPRD Kota Kupang untuk dapat mengambil bagian dalam diskusi Tim Gugus Tugas namun parlement masih harus melakukan agenda lanjutan untuk persiapan dan pelaksanaan Sidang Paripurna dan persiapan Pelantikan. Proses tersebut dilakukan sepanjang bulan Juli 2012 dan pelantikan walikota dan wakil walikota yang baru dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2012. Dengan demikian maka diupayakan agar masuk dalam bulan Agustus 2012 ini, Baleg DPRD Kota Kupang sudah dapat dilibatkan secara aktif.

2.    Launching & pembahasan Agenda Taskforce Pelayanan Publik
Untuk program kerjasama tahap kedua, Mei – Oktober 2012 ini, PIAR NTT mengawali kegiatan fasilitasi Taskforce dengan melakukan kegiatan bersama IRI pada 19 April 2012 di Hotel T-More Kupang. Kegiatan ini langsung difasilitasi IRI dengan melibatkan anggota Taskforce maupun Forum Komunikasi Partai Politik.
Selain sebagai moment awal untuk pelaksanaan rangkaian kegiatan dari Taskforce dan Forum Komunikasi Partai Politik, dalam kegiatan ini pun dirumuskan sejumlah rencana kegiatan yang akan dilakukan. Untuk Taskforce beberapa rangkaian kegiatan yang akan dilakukan adalah : diskusi identifikasi masalah/ isu, diskusi perumusan rekomendasi, parlement roadshow, media roadshow dan publikasi rekomendasi.
Rangkaian kegiatan tersebut merupakan rancangan umum yang tentunya dalam pelaksanaannya akan disesuaikan dengan dinamikan sosial maupun politik yang terjadi.

3.    Identifikasi Masalah/issu
PIAR NTT memfasilitasi pertemuan Taskforce pada 15 Mei 2012 di Hotel GreeNia Kupang. Pertemuan tersebut untuk memperkenal keanggotaan taskforce yang baru, menyampaikan agenda serta menyepakati isu atau tema yang hendak didalami oleh Taskforce sebagai rekomendasi kebijakan. Dalam pertemuan ini, Taskforce bersepakat untuk mambagi isu/tema untuk level Provinsi NTT dan Kota Kupang.
Untuk Provisnsi NTT, Taskforce lebih pada pendalaman rekomendasi yang pernah disampaikan pada waktu lalu, serta ada upaya untuk pengembangan isu atau tema. Dalam diskusi, disepakati bahwa isu atau tema yang akan diberikan kepada DPRD NTT adalah :
     Ranperda Sistem Kesehatan Daerah
Dimana Taskforce bersepakat untuk dapat melibatkan Baleg DPRD NTT, Dinas Kesehatan/Pakar Pelayanan Kesehatan, pihak NGO yang fokus pada kesehatan untuk dapat berbagi informas sehingga dapat menjadi acuan untuk perumusan rekomendasi.
     Pergub HIV dan AIDS
Taskforce akan berupaya menghadirkan Biro Hukum Setda NTT dan Komisi A DPRD NTT, serta NGO yang terlibat dalam perumusan awal perda ini sehingga ada tambahan informasi tentang aturan pelaksana perda tersebut serta ada atau tidak peluang memberikan masukan untuk merevisi perda ini. Kegiatan ini lebih bersifat koordinasi untuk mengetahui sejauhmana kebijakan lanjutan dari perda yang telah dilakukan.
     Perlindungan/penghapusan Pekerja Anak
Taskforce ingin menghadirkan Baleg DPRD NTT, LPA, Child Fund, Komnas Anak atau pun pihak lainnya sehinga dapat memberikan gambaran tentang perkembangan kebijakan berkaitan dengan perlindungan anak dan pekerja anak. Dalam perkembangan diskusi, masih ada beda persepsi antara perlindungan dan penghapusan pekerja anak. Sehingga perlu ada diskusi mendalam dengan pihak DPRD NTT sebagai lembaga yang ingin mendorong kebijakan terkait dengan perlindungan anak atau pun pekerja anak.
     Lingkungan yang fokus pada pertambangan
Isu atau tema ini adalah tambahan dari isu/tema yang lalu. Isu/tema ini merupakan usulan tambahan dari anggota DPRD NTT kepada Taskforce. Diskusi terkait dengan Isu/tema ini akan mengarah pada pertambangan, dimana kondisi riil saat ini menunjukkan bahwa usaha pertambangan  sangat marak dan masih perlu penataan kebijakan berkaitan dengan pertambangan. Taskforce berharap agar nantinya dapat berdiskusi dengan Dinas Pertambangan, Bapedalda, JPIC, Walhi, Akademisi yang mampu memberikan masukan sesuai dengan kapasitasnya dan dapat menjadi kekuatan bagi taskforce untuk merumuskan kebijakan.

Sementara untuk level Kota Kupang, Taskforce berupaya untuk memberikan rekomendasi kebijakan terkait dengan lima isu/tema yang sementara digeluti oleh Baleg Kota Kupang untuk didorong menjadi Ranperda. Isu/tema dari Baleg Kota Kupang yang mau didorong menjadi Ranperda adalah : Ranperda Miras, Wisata Rohani, Permainan Rakyat, Hutan Alternatif dan Kesehatan Ibu dan Anak. Sedangkan dalam perkembangan diskusi, Taskforce juga berupaya untuk dapat memberikan rekomendasi kebijakan berkaiatan dengan Retribusi Pasar dan Pelayanan Transportasi Kota. Namun, Taskforce bersepakat bahwa Diskusi awal dengan Baleg DPRD Kota Kupang menjadi hal penting sehingga nantinya dapat menjadi acuan untuk penentuan isu/tema utama yang menjadi pokok bahasan Taskforce untuk merumuskan rekomendasi kebijakan kepada DPRD Kota Kupang.

4.    Pendalaman Isu Perlindungan/Penghapusan Pekerja Anak
Sebagai lanjutan atas kegiatan diskusi pada 15 Mei 2012 itu, PIAR NTT melakukan pendekatan atau pertemuan informal dengan pihak DPRD NTT, khususnya dengan Baleg DPRD NTT dan Komisi A DPRD NTT. Pertemuan dengan Baleg dan Komisi A DPRD NTT di minggu keempat Mei 2012 didapati informasi bahwa Komisi A DPRD NTT sementara menyiapkan proses perumusan Ranperda Perlindungan Pekerja Anak sebagai salah satu ranperda inisiatif dewan.
Keberlanjutan dari pertemuan informal maka pada Selasa, 5 Juni 2012, Komisi A DPRD NTT mengundang Taskforce melalui PIAR NTT untuk menghadiri Hearing dengan Komisi A DPRD NTT untuk memberikan masukan terhadap Ranperda Perlindungan Pekerja Anak. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, selain taskforce juga ada SKPD dan NGO serta organisasi yang berkaitan dengan perlindungan anak dan ketenaga kerjaan.

Dari pertemuan hearing itu, Taskforce cukup mengambil peran penting dalam memberikan pendapat. Sehingga ada kesepakatan antara Taskforce dengan Komisi A DPRD NTT untuk menemukan suatu waktu khusus untuk membahas ranperda tersebut dan memberikan masukan kepada Komisi A DPRD NTT. Kesepakatan yang terbangun dalam forum hearing tersebut adalah PIAR NTT akan memfasilitasi pertemuan taskforce pada Kamis, 7 Juni 2012 untuk membahas Ranperda Perlindungan Pekerja Anak yang merupakan inisiasi dewan. Pertemuan taskforce ini diharapkan akan menhasilkan rekomendasi cerdas dan bahkan draf revisi atas ranperda yang ada. Hal ini perlu sesegera mungkin mengingat masa Sidang I DPRD NTT pada minggu ketiga Juni 2012 akan dimulai pembahasan ranperda dimaksud, dan rekomendasi dari taskforce dapat diberikan sebelum masa Sidang I DPRD NTT.
Pada moment Hearing ini, terlihat bahwa taskforce telah diterima oleh DPRD NTT sebagai bagian dari kelompok multistakeholders yang perlu dilibatkan dalam berbagai diskusi atau rapat terkait dengan perumusaman kebijakan.
Hasil dari pertemuan pada Kamis, 7 Juni 2012 di Hotel GreeNia Kupang tersebut, dokumen rekomendasi dibuat dan ditetapkan untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Baleg DPRD NTT atau Tim Penyusun ranperda dimaksud. PIAR NTT, sebagai pihak yang memfasilitasi Taskforce melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Baleg DPRD komunikasi dan koordinasi tersebut adalah adanya kesepakatan bersama untuk dilakukannya pertemuan antara perwakilan Taskforce dengan perwakilan Baleg DPRD NTT dan Tim Penyusun Ranperda tersebut pada Senin, 18 Juni 2012. Kesepakatan waktu tersebut terjadi dengan mempertimbangkan agenda DPRD NTT yang juga akan kelakukan Kunjungan Kerja ke daerah.
Pada senin, 18 Juni 2012 pagi, perwakilan Taskforce mendatangi DPRD NTT untuk bertemu dengan perwakilan Baleg DPRD NTT dan perwakilan Tim Penyusun Ranperda Perlindungan Pekerja Anak. Dari Taskforce ada sekitar 11 orang dan mewakili legislatif ada 2 orang yaitu Bapak Kornelis Soy dan Bapak Robert Li.
Dalam pertemuan ini, Taskforce menyampaikan pokok-pokok pikiran yang melatari rekomendasi yang diberikan. Misalnya, menurut Taskforce pada prinsipnya Pekerja Anak harus di hapus namun dengan tidak mengesampingkan kenyataan yang ada bahwa banyak anak-anak yang dipekerjakan maka konteks penghapusan ini dapat dimaknasi dengan Perlindungan yang mengarah pada penghapusan. Artinya bahwa taskforce bisa sepakat dengan perlindungan pekerja anak asalkan tindak perlindungan yang dilakukan ini mengarah pada pengurangan dan penghapusan pekerja anak. Pihak legislatif pun pada prinsipnya sama dengan apa yang menjadi konsern dari Taskforce. Karena itu dalam pertemuan tersebut sempat dibicarakan tentang konsep Perlindungan hendaknya diganti dengan Penanggulangan karena sudah searah untuk menuju penghapusan pada jangka panjangnya. Setelah berdiskusi, taskforce secara resemi menyerahkan dokumen rekomendasi tertulis kepada Bapak Kornelis Soy yang mewakili Baleg DPRD NTT dan Tin Penyusun ranperda ldimaksud.
Pada kesempatan ini pun, pihak legislatif secara resmi mengundang dan mengharapkan kehadiran Taskforce dalam pertemuan DPRD NTT dengan berbagai pihak untuk membahas ranperda tersebut yang sedianya akan dilaksanakan pada 26 Juni 2012 di ruang Kelimutu Gedung DPRD NTT.
Selain membicarakan tentang Ranperda Perlindungan Pekerja Anak, pada moment tersebut sempat didiskusikan juga tentang rencana Taskforce untuk terlibat dalam memberikan rekomendasi atas rencana perumusan Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah. Legislatif menanggapi positif atas rencana taskforce tersebut dan diperoleh informasi bahwa untuk ranperda Sistem Kesehatan Daerah akan mulai didiskusikan oleh legislatif pada akhir Juli 2012. Taskforce diharapkan dapat mengambil peran aktik untuk memberikan masukan.
5.       Roadshow Parlement
·         Pada senin, 18 Juni 2012 pagi, perwakilan Taskforce mendatangi DPRD NTT untuk bertemu dengan perwakilan Baleg DPRD NTT dan perwakilan Tim Penyusun Ranperda Perlindungan Pekerja Anak. Dari Taskforce ada sekitar 11 orang dan mewakili legislatif ada 2 orang yaitu Bapak Kornelis Soy dan Bapak Robert Li. Dalam pertemuan ini, Taskforce menyampaikan pokok-pokok pikiran yang melatari rekomendasi yang diberikan. Misalnya, menurut Taskforce pada prinsipnya Pekerja Anak harus di hapus namun dengan tidak mengesampingkan kenyataan yang ada bahwa banyak anak-anak yang dipekerjakan maka konteks penghapusan ini dapat dimaknasi dengan Perlindungan yang mengarah pada penghapusan. Artinya bahwa taskforce bisa sepakat dengan perlindungan pekerja anak asalkan tindak perlindungan yang dilakukan ini mengarah pada pengurangan dan penghapusan pekerja anak. Pihak legislatif pun pada prinsipnya sama dengan apa yang menjadi konsern dari Taskforce.
·         Pada 24 Juli 2012 dilakukan pertemuan dengan DPRD TTS. Pertemuan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD TTS dan berlangsung setelah selsesainya sidang dewan. Pertemuan ini menghadirkan cukup banyak anggota dewan, baik pimpinan maupun anggota. Perwakilan Taskforce dan Forum komunikasi partai politik terlibat bersama dengan PIAR NTT dan Bengkel Appek beserta IRI. Pertemuan ini berhasil untuk menyampaikan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Taskforce dan Forum Komunikasi Partai Politik. Sehingga diharapkan dapat memberikan motivasi kepada legislatif di TTS untuk membuka keterlibatan publik atau stakeholder dalam mendorong kebiijakan publik yang lebih baik.
·         Pada 2 Agustus 2012, PIAR NTT sebagai fasilitator Taskforce melakukan pertemuan lanjutan dengan Badan Legislasi DPRD TTS. Pertemuan yang berlangsung di DPRD TTS, Ruang Rapat Komisi A tersebut lebih pada diskusi lanjutan untuk menjajaki terbukanya peluang bagi PIAR NTT untuk memfasilitasi sebuah forum multistakeholder seperti Taskforce. Yang terlibat dalam diskusi ini adalah PIAR NTT, Ketua Baleg DPRD TTS dan tiga orang anggota Badan Legislasi. Pertemuan tersebut memberikan indikasi bahwa adanya peluang ke depan untuk bisa mewujudkan Taskforce di Kabupaten TTS yang senantiasa menjadi wadah bagi kelompok warga dapat merumuskan berbagai rekomendasi kebijakan. Dari pertemuan ini, diperoleh informasi bahwa Baleg DPRD TTS memiliki agenda ke depan untuk perumusan kebijakan di Bidang Kesehatan yang foukus pada kesehatan reproduksi serta HIV dan AIDS. Berkaitan dengan kebijakan pada bidang kesehatan, Baleg DPRD TTS berusaha untuk melakukan revisi atas kebijakan yang sudah ada. Selain itu Baleg juga sementara mempersiapkan kebijakan untuk mendukung pengembangan usaha garam yodium.

6.       Diskusi Penajaman Isu Pertambangan dan Sistem Kesehatan Daerah
Dalam diskusi penajaman isu ini, dilakukan untuk membahas Isu atau tema tentang Pertambangan dan Sistem Kesehatan Daerah. Diskusi dilakukan untuk masing-masing isu.
·         Penajaman Isu Pertambangan
Diskusi dilakukan pada tanggal 6 September 2012 di Hotel GreeNia Kupang. Dalam diskusi ini, PIAR NTT sebagai fasilitator meminta Bapak Wilson Therik untuk menjadi narasumber yang dapat memberikan informasi dan cerita pengalaman selama melakukan penelitian disejumlah daerah pertambangan yang ada di NTT. Dari narasumber, anggota Taskforce mendapatkan banyak masukan informasi dan data yang dapat digunakan untuk merumuskan rekomendasi. Dalam proses diskusi ini, taskforce secara umum mulai merumuskan sejumlah pokok pikiran yang dapat menjadi rekomendasi, seperti mulai merumuskan sejumlah dampak pertambangan dan rancangan rekomendasi. Beberapa peramasalahan yang dirumuskan Taskforce seperti; NTT merupakan daerah rawan bencana, Kondisi hidrologi NTT sangat kritis, Krisis Sosial Ekologis, Dampak Ekologi Tambang, Dampak Ekonomi, Dampak Sosial, Penetapan Peraturan yang Diskriminatif, Dampak Kesehatan. Berbagai permasalahan yang didiskusikan ini, manjadi acuan bagi Taskforce untuk merumuskan rekomendasi yang nantinya dapat diberikan kepada pengambil kebijakan.

·         Penajaman Isu Sistem Kesehatan Daerah
Untuk isu ini, diskusi Taskfoce dilakukan pada tanggal 15 September 2012 dan bertempat di Hotel GreeNia Kupang. Diskusi ini difasilitasi oleh PIAR NTT dengan meminta dukungan Narasumber dari Bapak Jorhans Nome dan Bapak Deddy Manafe yang adalah akademisi dari Universitas Nusa Cendana Kupang. Kedua narasumber juga selalu memberikan dukungan kepada Taskforce ketika berdiskusi terkait dengan perumusan kebijakan. Dalam diskusi tersebut, semua peserta lebih fokus untuk menemukan permasalahan yang terjadi terkait dengan sistem kesehatan daerah sehingga memudahkan Taskforce untuk merumuskan rekomendasi. Beberapa permasalahn yang berkembang dalam diskusi adalah Upaya Kesehatan Daerah, Pembiayaan kesehatan, SDM Tenaga Kesehatan, Sumber Daya Obat dan Perbekalan Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Manajemen Kesehatan. Dari sejumlah permasalahan tersebut, akan dirumuskan rekomendasi oleh taskforce sehingga akan menjadi masukan bagi pengambil kebijakan.

7.       Diskusi Finalisasi Rekomendasi Taskforce
Diskusi ini merupakan diskusi atas tiga isu atau tema pokok yang sementara dibahas oleh Taskforce. Ketiga isu itu adalah Perlindungan Pekerja Anak, Sistem Kesehatan Daerah dan Pertambangan. Dalam moment diskusi ini, Taskforce merefiew kembali berbagai pemikiran yang telah didokumentasi dalam bentuk draft rekomendasi sehingga akan dibahas untuk menjadi rekomendasi final dari Taskforce. Untuk diskusi finalisasi ini dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2012 di Hotel GreeNia Kupang. Dari diskusi ini taskforce kembali membahas kembali berbagai permasalahan dari ketiga isu dan menyepakati lagi rekomendasi apa yang akan diberikan kepada pengambil kebijakan. Untuk hasil finalnya telah ada dalam dokumen tersendiri, di luar dari laporan ini dan telah dibuat dalam bentuk leaflet.

8.       Roadshow Media
Kegiatan ini merupakan kegiatan publikasi atas hasil final dari diskusi rekomendasi oleh Taskforce. Rekomendasi taskforce untuk tiga isu, Perlindungan Pekerja Anak, Sistem Kesehatan Daerah dan Pertambangan ini memang diperlukan untuk disampaikan ke publik selain kepada pengambil kebijakan. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2012, dimana PIAR NTT, IRI, dan perwakilan Taskforce mendatangi kantor-kantor media cetak yang ada di Kupang untuk berdiskusi terkait dengan hasil rekomendasi taskforce dengan harapan bahwa rekomendasi tersebut dapat dipublikasikan. Selain itu, pertemuan dengan pihak media cetak ini untuk mengundang para wartawan agar dapat menghadiri kegiatan Launching Buku Kertas Posisi Partai Politik dan Leaflet Rekomendasi kebijakan taskforce.
Roadshow media, diawali dengan mendatangi Kantor Redaksi Surat Kabar Harian (SKH) Pos Kupang pada jam 10.00 wita. PIAR NTT, IRI, dan perwakilan Taskforce diterima oleh Sekretaris Redaksi Pos Kupang, Bapak Marsel Ali. Diskusi berjalan kurang lebih setengah jam. Diskusi seputar hasil rekomendasi taskforce dan rencana kegiatan launching.
Dari redaksi Pos Kupang, tim roadshow media(PIAR NTT, IRI, dan Perwakilan Taskforce) melanjutkan diskusi dengan Redaksi Harian Pagi Timor Express (Timex). Di Timex, tim roadshow diterima oleh Pemimpin Redaksi, Bapak Simon P. Nilli dan redaktur daerah Bapak Stanley Boymau. Diskusi berlangsung seputar hasil rekomendasi taskforce dan rencana kegiatan launching. Di Timex, tim roadshow media berdiskusi pada jam 11.00 wita.
Selanjutnya, tim roadshow media menyambangi kantor redaksi Victory News. Diskusi mulai sekitar jam 12.00 wita dan diskusi seputar hasil rekomendasi taskforce dan rencana kegiatan launching. Diskusinya tidak berbeda jauh dengan dua media cetak sebelumnya. Di Victory News, tim roadshow media diterima oleh Pemimpin Redaksi, Bapak Chris Mboeik dan tiga orang redakturnya.
Dari proses kegiatan roadshow media ini, terlihat jelas bahwa setiap redaksi sangat merespon positif atas hasil rekomendasi yang dihasilkan oleh taskforce.

9.       Launching Leaflet Rekomendasi Taskforce
Kegiatan ini merupakan puncak dari semua rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Taskforce. Dalam kegiaktan ini, taskforce menyampaikan tentang hasil rumusan rekomendasi kebijakan dalam sebuah forum diskusi publik. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2012 dan bertempat di Carvita Convention Hall. PIAR NTT dan Bengkel APPEK sebagai mitra IRI, secara bersama mefasilitasi jalannya kegiatan ini dan kegiatan ini merupakan forum bagi taskforce dan tim lima partai politik menyampaikan rekomendasi dan kertas posisi partai politik. Yang terlibat dalam kegiatan ini adalah PIAR NTT, Bengkel APPEK, IRI, Partai Politik, Perguruan Tinggi (Dosen dan Mahasiswa), LSM, serta Kelompok-kelompok Warga.

LESSON LEARNED
1.       Pihak legislatif dan partai politik dalam kerja-kerja kolaboratif untuk menghasilkan suatu produk hukum sangat terbuka dalam menerima masukan-masukan dari Tim task force. Pendekatan-pendekatan informal yang intens dan setara sangat penting untuk tetap dijaga karena sangat efektif untuk membangun kemitraan.

2.       Peranan PIAR NTT sebagai Fasilitator perlu memainkan peranan secara intens dalam melakukan koordinasi dan komunikasi sehingga agenda-agenda kerja yang telah disepakati dapat terlaksana secara baik.

3.       Keanggotaan tim taskforce yang terdiri dari berbagi komponen masyarakat sangat mendukung kerja-kerja dari pihak legislatif dalam melahirkan suatu produk yang lebih representatif. Selain itu, keanggotaan tim taskforce yang terdiri dari berbagi komponen masyarakat sangat membantu untuk memperkuat relasi antara masyarakat sipil.


4.       Mulai ada komunikasi yang lebih intens antara kelompok masyarakat sipil dan partai politik.

5.       Pihak legislatif merasa terbantu dengan berbagai masukan dan rekomendasi dari taskforce. Paling tidak, legislatif memiliki sejumlah argumentasi dan konsep pikir untuk merumuskan sebuah kebijakan.

6.       Semangat tim sebagai Taskforce sudah terbangun secara baik sehingga mulai berpikir tentang pengembangan kerja-kerja tasforce yang tidak hanya berdiskusi terkait dengan agenda badan legilasi tetapi dapat mengembangkan isu secara mandiri oleh taskforce dan mulai berpikir untuk melakukan advokasi atas sejumlah kasus.

PENUTUP
Demikian laporan ini dibuat sebagai pertanggungjawaban atas kegiatan-kegiatan yang telah difasilitasi oleh PIAR–NTT atas dukungan International Republican Institute (IRI). Kegiatan-kegiatan tersebut sangat membantu legislatif dalam proses perumusan kebijakan. Bahkan dengan taskforce, komunikasi semakain baik dengan para legislator.
Dinamika semacam ini, perlu dipertahankan dan dikembangkan sehingga menjadi kekuatan untuk mewujudkan demokrasi di NTT.


Oktober 2012
Hormat kami,



Adi Nange
Koord. Program

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRANLATE:


Kamus Orisinil:


Twitter Facebook Delicious Google Delicious Stumbleupon Delicious Technorati Reddit GoogleBuzz Buzz Myspace yahoo Favorites More

Berlangganan Artikel

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner