Jejak Langkah Perumusan RPJMDes Di Nekamese
Oleh : Adi Nange*
Catatan Pembuka
Banyak regulasi yang telah dibuat
oleh pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat dan membuka ruang publik
untuk terlibat aktif dalam berbagai proses perencanaan, implementasi maupun
pengawasan pembangunan. Partisipasi masyarakat diharapkan terjadi pada semua
level pemerintahan, baik itu di pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun sampai
pada level desa. Keterlibatan masyarakat maupun stakeholders dalam proses
perencanaan menjadi hal penting untuk menemukan puncak partisipasi aktif.
Sebagaimana Undang – undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang –
undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang
selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas –
batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan/ atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di
Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam kerangka perencanaan di tingkat desa,
tentu akan mempertimbangkan tentang keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,
demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Begitu pula pada PP 72 tahun 2005
tentang Desa telah memberi penegasan bahwa dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan di desa maka perlu dilakukan perencanaan pembangunan desa yang
tetap memperhatikan proses perencanaan di tingkat kabupaten/kota. Perencanaan
pembangunan desa juga harus mempertimbangkan partisipasi serta kewenangan yang
dimiliki oleh desa. Sebagai wujud dari perencanaan pembangunan desa maka akan
dibuat dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) serta dokumen
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).
Perumusan
dokumen RPJMDes dan RKPDes inilah yang akan menjadi fokus dalam tulisan ini.
Dimana akan disampaikan tetang pengalaman pendampingan perumusan dokumen RPJMDes
dan RKPDes di Desa Bone dan Desa Taloitan, Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang.
Kedua desa ini merupakan bagian dari wilayah dampingan (advokasi) PIAR NTT dan
juga merupakan Mitra Langsung PIAR NTT dalam kerja sama dengan Access Timor untuk
mendorong Tata Kepemerintahan Lokal yang Demokratis di wilayah Timor.
Sinkronisasi Konsep
Awal melaksanakan kegiatan
pendampingan perumusan RPJMDes, dirasa sangat mudah dan membutuhkan waktu yang
singkat karena sudah ada petunjuk teknis yang akan menjadi penunjuk arah. Namun
ketika datang ke desa dan memulai kerja-kerja awal pengumpulan data, ternyata
masih belum ada kesamaan konsep dan pandangan untuk menyusun RPJMDes. Dengan
begitu maka membutuhkan waktu semakin lama, karena bukan sekedar datang dan
mengisi berbagai format dalam Juknis tetapi masih harus membangun kesamaan
pemahaman.
Perbedaan
konsep terkait dengan dokumen RPJMDes ini sering terjadi pada konsep siapa yang
bertanggung jawab merumuskan dokumen RPJMDes, apa pentingnya dokumen ini bagi
desa, bahkan ada pandangan dari aparat desa bahwa dokumen ini merupakan
pekerjaan tambahan yang tidak memiliki makna. Latar pikir dari para aparat desa
adalah sudah cukup dengan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes), karena dokumen itu sudah mengakomodir anggaran dan program maupun
kegiatan yang dilaksanakan di desa. RPJMDes dan RKPDes dilihat sebagai dokumen
yang memberatkan.
Berbagai
latara pikir yang ditemukan di desa, mulai pelan-pelan didiskusikan dengan
aparat desa serta tim perumus RPJMDes (Tim 11). Dari diskusi rutin yang
dilakukan, maka cukup membuahkan hasil, dimana para aparat desa dan Tim 11
mulai merasa bahwa dokumen RPJMDes dan RKPDes bukanlan sebuah dokumen yang
memberatkan namun dokumen yang menggambarkan kondisi desa serta proyeksi desa
untuk lima tahun ke depan. Dengan dokumen ini, desa akan terarah dalam menentukan
arah kebijakan maupun strategi untuk menjawab berbagai masalah maupun untuk
pengembangan potensi desa.
Walau begitu, tetapi beda konsep
masih terjadi pada konsep, siapa yang bertanggung jawab untuk mengurus dan
merumuskan kedua dokumen itu. Aparat pemerintah desa merasa bahwa itu adalah
tugas Tim 11. Sedangkan Tim 11 merasa bahwa itu adalah tugas dari Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) yang sudah mendapat dampingan dari
Fasilitator Kecamatan PNPM-MP.
PIAR
NTT terus mengambil bagian dalam berbagai diskusi di level desa untuk
merumuskan dokumen RPJMDes dan RKPDes. Sehingga sampai juga pada pembahasan
tentang siapa yang bertanggung jawab dalam perumusan dokumen tersebut. PIAR NTT
coba memberikan pejelasan berdasarkan Permendagri 66 tahun 2007 tentang
Perncanaan Pembangunan Desa dan juga mengacu pada Surat Edaran Mendagri No 414.2/1408/PMD yang menjelaskan
secara teknis proses perumusan RPJMDes. Kepada aparat desa dan juga Tim 11,
dijelaskan bahwa proses perumusan dokumen RPJMDes ada pada tanggung jawab Tim
11 yang mana tim ini difasilitasi oleh KPMD. Namun, bukan berarti pemerintah
desa tidak berperan karena Kepala Desa dan sekretaris desa adalah ketua dan
sekretaris dari Tim 11. Bahkan, basis data utama dalam dokumen ini bersumber
dari data profil desa yang mana sekian lama dikelola oleh sekretaris desa.
Dari berbagai diskusi yang
dilakukan maka semakin muncul pemahaman di desa bahwa dokumen RPJMDes dan
RKPDes bukan sebuah dokumen tambahan yang memberatkan. Namun merupakan dokumen
induk yang penting dan menjadi acuan utama ketikan akan menyusun APBDes.
Sinkronisasi
konsep ternyata membutuhkan waktu yang cukup lama. Berbagai diskusi dilakukan
dan ternyata sangat bermanfaat ketika akan ditentukan langkah-langkah berikut
untuk perumusan dokumen RPJMDes dan RKPDes. Ketika konsep berpikir sudah sama
maka berbagai aktifitas perumusan lebih difokuskan pada pemetaan masalah dan
potensi serta matriks-matriks lain yang menggambarkan program maupun strategi
di level desa.
Harmonisasi Langkah
Semenjak
adanya kerjasama program antara PIAR NTT dengan Access Timor untuk mendorong
Tata Kepemerintahan Lokal yang Demokratis di wilayah Timor pada September 2010
maka berbagai langkah telah disiapkan. Mulai dari sosialisasi program sampai
pada langkah-langkah teknis pendampingan maupun peningkatan kapasitas kepada
aparat pemerintahan desa dan fasilitator desa (Fasdes) atau Community Organizer
(CO).
Pada
saat PIAR NTT melakukan sosialisasi program di bulan Oktober 2010, proses
perumusan RPJMDes sudah sementara berjalan dengan difasilitasi oleh para
Fasilitator Kecamatan PNPM-MP. Tim 11 sebagai ujung tombak perumusan RPJMDes
dan RKPDes telah dibentuk dan diberi pelatihan sehari oleh Fasilitator
Kecamatan PNPM-MP. Tim ini pun telah melakukan tahap awal perumusan kedua
dokumen dengan penggalian gagasan (Pagas) di tingkat dusun. Artinya bahwa
ketika PIAR NTT mendampingi aparat pemerintahan desa dan Fasdes/CO maka proses
perumusan RPJMDes dan RKPDes sementara berjalan. Dengan begitu maka perlu
dilakukan harmonisasi langkah atau aktifitas di level desa maupun di tingkat
kecamatan.
Dalam
koordinasi dengan pihak PNPM-MP Kabupaten Kupang, diperoleh informasi bahwa
batas perumusan RPJMDes tanggal 15 desember 2010. Maka langkah awal yang
dialakukan adalah melakukan identifikasi kebutuhan dan kekurangan di tingkat
desa berkaitan dengan perumusan kedua dokumen itu. Ternyata hasil yang
diperoleh adalah Tim 11 hanya mampu membuat Pagas dan untuk melanjutkan pada
dokumen narasi maupun pengisian matrik lampiran dialami kendala sehingga pihak
desa belum bisa menyelesaikan dokumen sesuai dengan batas waktu yang
ditentukan.
Memasuki
Januari 2011, PIAR NTT menginisiasi pertemuan dengan PNPM-MP pada tingkat
kecamatan Nekamese untuk membahas perumusan RPJMDes dan RPKDes. Hasil pertemuan
PIAR NTT akan mendampingi 2 (dua) desa yaitu Desa Bone dan Desa Taloitan.
Sedangkan 9 (sembilan) desa lainnya ada dalam dampingan PNPM-MP tingkat kecamatan.
Dari kordinasi inipun diperoleh informasi bahwa batas waktu perumusan kedua
dokumen diperpanjang hingga 31 Maret 2011.
Mengingat batas waktu yang
semakin dekat, PIAR terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna
mempercepat penyelesaian dokumen RPJMDes yang salah satunya melakukan
koordinasi dengan Camat Nekamese, Jupiter Na’u,SH Hasilnya, Camat kemudian memimpin
pertemuan multistakeholder untuk menetapkan langkah bersama dalam perumusan
RPJMDes dan RKPDes.
Salah
satu rekomendasi penting dari multistakeholders forum adalah dibentuknya Tim
Bersama yang bertugas untuk mempercepat proses perumusan RPJMDes dan RKPDes di
Kecamatan Nekamese. Tim ini terdiri dari unsur Pemerintah Kecamatan, PNPM-MP,
LSM (PIAR NTT dan Increase) dan terbagi merata di seluruh desa. PIAR NTT,
selain mendampingi Desa Bone dan Taloitan (bagian dari kerja sama dengan Access
Timor), mendapat tambahan lagi untuk mendampingi Desa Oepaha dan Desa Tasikona.
Harmonisasi
langkah untuk merumuskan dokumen RPJMDes dan RKPDes ini sangat berhasil. Dimana
perumusan dokumen ini sudah menjadi tanggung jawab bersama dan untuk tingkat
kecamatan selalu terjadi tukar informasi antar desa.
Catatan Kritis
Semenjak
dilakukan pendampingan perumusan RPJMDes dan RKPDes di Nekamese, ditemukan
sejumlah hal penting yang masih perlu untuk didiskusi secara mendalam oleh
berbagai pihak. Pertama; RPJMDes
adalah dokumen perencanaan dan bukan dokumen penganggaran, namun dalam
kenyataaanya RPJMDes juga memuat soal pembiayaan. Hal ini dirasa janggal karena
penganggaran yang disebut dalam RPJMDes untuk lima tahun, sedangkan terkait
dengan penganggaran akan selalu mengalami perubahan. Bahkan daftar harga untuk
pembangunan teknis/fisik yang biasa dikeluarkan oleh Dinas PU selalu berubah
setiap tahunnya. Kedua;Kepala Desa
akan memberi pertanggung jawaban atas sesuatu yang tidak pasti. Ini karena
RPJMDes diperkuat secara hukum dengan Peraturan Desa (Perdes), sehingga akan
berdampak pada mekanisme pertanggungjawaban. Dimana Kepala Desa harus
mempertanggungjawabkan semua usulan penganggaran dalam dokumen RPJMDes yang
belum tentu akan sesuai dengan kondisi riil. Ketiga;Penentuan batas waktu dalam perumusan RPJMDes dan RKPDes
membuat keterlibatan perempuan maupun kelompok lainnya tidak maksimal. Ini
terlihat jelas karena perumusan dokumen ini terasa dikejar waktu sehingga
ketika mendekati batas waktu maka proses perumusan hanya melibatkan unsur-unsur
utama dalam pemerintahan desa. Keterlibatan perempuan atau kelompok lainnya
hanya pada awal-awal perumusan. Keempat;
Dokumen RPJMDes merupakan penjabaran yang tidak terlepas dari RPJMD
Kabupaten/Kota, namun rentang waktu penyusunannya berbeda sehingga akan
mengganggu proses pencapaiannya. Kelima;
Penyusunan dokumen RPJMDes saat ini tidak sesuai dengan masa jabatan kepala
desa, sehingga akan berdampak pada upaya pencapaian yang dilakukan oleh kepala
desa.
Catatan Penutup
Keterbukaan
dari Pemerintah Kecamatan Nekamese untuk menerima keterlibatan stakeholders
dalam perumusan RPJMDes dan RKPDes merupakan salah satu kemajuan dan
keberhasilan dan proses demokrasi. Bahkan apa yang dilakukan oleh pemerintah
kecamatan ini menyebabkan stakeholder (salah satunya PIAR NTT) merasa
bertanggung jawab penuh untuk mendampingi aparat pemerintah desa untuk
menyelesaikan kedua dokumen itu.
Sebagai
penutup, perlu diinformasikan bahwa sampai dengan tulisan ini di buat pada
Minggu Pertama Agustus 2011, posisi dokumen RPJMDes dan RKPDes dari desa Bone
dan Taloitan sudah selesai dikonsultasikan ditingkat Kabupaten Kupang berkaitan
dengan materi. Selanjutnya saat ini sementara dilakukan konsultasi dan
asistensi di Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang untuk penomoran Peraturan Desa
tentang Dokumen RPJMDes. Sehingga untuk posisi saat ini, Kecamatan Nekamese
telah menyelesaikan sampai di tingkat kabupaten sebanyak 3 (tiga) desa, yaitu
Desa Tasikona, Desa Bone dan Desa Taloitan.
Informasi
yang diperoleh di tingkat kabupeten bahwa dokumen RPJMDes dan RKPDes yang sudah
selesai konsultasi di kabupaten barulah ketiga desa tersebut. Artinya bahwa
sinkronisasi konsep dan harmonisasi langkah yang dilakukan bukan saja
keberhasilan di level desa, tetapi juga keberhasilan di tingkat kecamatan.
Walaupun memang masih tertinggal 8 (delapan) desa, namun sebagai stakeholders
di tingkat kecamatan, kita yakin akan menyelesaikannya karena telah ditentukan
langkah dan agenda bersama.
*Staf Lapangan PIAR
NTT
di Desa Bone dan
Taloitan
Kecamatan Nekamese
Kabupaten Kupang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar