ADI - IRENE - GIAN - GIBRAL

Selasa, 23 Oktober 2012

Jejak Langkah Perumusan RPJMDes Di Nekamese


Jejak Langkah Perumusan RPJMDes Di Nekamese
Oleh : Adi Nange*


Catatan Pembuka
Banyak regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat dan membuka ruang publik untuk terlibat aktif dalam berbagai proses perencanaan, implementasi maupun pengawasan pembangunan. Partisipasi masyarakat diharapkan terjadi pada semua level pemerintahan, baik itu di pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun sampai pada level desa. Keterlibatan masyarakat maupun stakeholders dalam proses perencanaan menjadi hal penting untuk menemukan puncak partisipasi aktif.
Sebagaimana Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/ atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam kerangka perencanaan di tingkat desa, tentu akan mempertimbangkan tentang keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Begitu pula pada PP 72 tahun 2005 tentang Desa telah memberi penegasan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di desa maka perlu dilakukan perencanaan pembangunan desa yang tetap memperhatikan proses perencanaan di tingkat kabupaten/kota. Perencanaan pembangunan desa juga harus mempertimbangkan partisipasi serta kewenangan yang dimiliki oleh desa. Sebagai wujud dari perencanaan pembangunan desa maka akan dibuat dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) serta dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).
Perumusan dokumen RPJMDes dan RKPDes inilah yang akan menjadi fokus dalam tulisan ini. Dimana akan disampaikan tetang pengalaman        pendampingan perumusan dokumen RPJMDes dan RKPDes di Desa Bone dan Desa Taloitan, Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang. Kedua desa ini merupakan bagian dari wilayah dampingan (advokasi) PIAR NTT dan juga merupakan Mitra Langsung PIAR NTT dalam kerja sama dengan Access Timor untuk mendorong Tata Kepemerintahan Lokal yang Demokratis di wilayah Timor. 

Sinkronisasi Konsep
Awal melaksanakan kegiatan pendampingan perumusan RPJMDes, dirasa sangat mudah dan membutuhkan waktu yang singkat karena sudah ada petunjuk teknis yang akan menjadi penunjuk arah. Namun ketika datang ke desa dan memulai kerja-kerja awal pengumpulan data, ternyata masih belum ada kesamaan konsep dan pandangan untuk menyusun RPJMDes. Dengan begitu maka membutuhkan waktu semakin lama, karena bukan sekedar datang dan mengisi berbagai format dalam Juknis tetapi masih harus membangun kesamaan pemahaman.
Perbedaan konsep terkait dengan dokumen RPJMDes ini sering terjadi pada konsep siapa yang bertanggung jawab merumuskan dokumen RPJMDes, apa pentingnya dokumen ini bagi desa, bahkan ada pandangan dari aparat desa bahwa dokumen ini merupakan pekerjaan tambahan yang tidak memiliki makna. Latar pikir dari para aparat desa adalah sudah cukup dengan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), karena dokumen itu sudah mengakomodir anggaran dan program maupun kegiatan yang dilaksanakan di desa. RPJMDes dan RKPDes dilihat sebagai dokumen yang memberatkan.
Berbagai latara pikir yang ditemukan di desa, mulai pelan-pelan didiskusikan dengan aparat desa serta tim perumus RPJMDes (Tim 11). Dari diskusi rutin yang dilakukan, maka cukup membuahkan hasil, dimana para aparat desa dan Tim 11 mulai merasa bahwa dokumen RPJMDes dan RKPDes bukanlan sebuah dokumen yang memberatkan namun dokumen yang menggambarkan kondisi desa serta proyeksi desa untuk lima tahun ke depan. Dengan dokumen ini, desa akan terarah dalam menentukan arah kebijakan maupun strategi untuk menjawab berbagai masalah maupun untuk pengembangan potensi desa.
Walau begitu, tetapi beda konsep masih terjadi pada konsep, siapa yang bertanggung jawab untuk mengurus dan merumuskan kedua dokumen itu. Aparat pemerintah desa merasa bahwa itu adalah tugas Tim 11. Sedangkan Tim 11 merasa bahwa itu adalah tugas dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) yang sudah mendapat dampingan dari Fasilitator Kecamatan PNPM-MP.
PIAR NTT terus mengambil bagian dalam berbagai diskusi di level desa untuk merumuskan dokumen RPJMDes dan RKPDes. Sehingga sampai juga pada pembahasan tentang siapa yang bertanggung jawab dalam perumusan dokumen tersebut. PIAR NTT coba memberikan pejelasan berdasarkan Permendagri 66 tahun 2007 tentang Perncanaan Pembangunan Desa dan juga mengacu pada Surat Edaran Mendagri No 414.2/1408/PMD yang menjelaskan secara teknis proses perumusan RPJMDes. Kepada aparat desa dan juga Tim 11, dijelaskan bahwa proses perumusan dokumen RPJMDes ada pada tanggung jawab Tim 11 yang mana tim ini difasilitasi oleh KPMD. Namun, bukan berarti pemerintah desa tidak berperan karena Kepala Desa dan sekretaris desa adalah ketua dan sekretaris dari Tim 11. Bahkan, basis data utama dalam dokumen ini bersumber dari data profil desa yang mana sekian lama dikelola oleh sekretaris desa.
Dari berbagai diskusi yang dilakukan maka semakin muncul pemahaman di desa bahwa dokumen RPJMDes dan RKPDes bukan sebuah dokumen tambahan yang memberatkan. Namun merupakan dokumen induk yang penting dan menjadi acuan utama ketikan akan menyusun APBDes.
Sinkronisasi konsep ternyata membutuhkan waktu yang cukup lama. Berbagai diskusi dilakukan dan ternyata sangat bermanfaat ketika akan ditentukan langkah-langkah berikut untuk perumusan dokumen RPJMDes dan RKPDes. Ketika konsep berpikir sudah sama maka berbagai aktifitas perumusan lebih difokuskan pada pemetaan masalah dan potensi serta matriks-matriks lain yang menggambarkan program maupun strategi di level desa.

Harmonisasi Langkah
Semenjak adanya kerjasama program antara PIAR NTT dengan Access Timor untuk mendorong Tata Kepemerintahan Lokal yang Demokratis di wilayah Timor pada September 2010 maka berbagai langkah telah disiapkan. Mulai dari sosialisasi program sampai pada langkah-langkah teknis pendampingan maupun peningkatan kapasitas kepada aparat pemerintahan desa dan fasilitator desa (Fasdes) atau Community Organizer (CO).
Pada saat PIAR NTT melakukan sosialisasi program di bulan Oktober 2010, proses perumusan RPJMDes sudah sementara berjalan dengan difasilitasi oleh para Fasilitator Kecamatan PNPM-MP. Tim 11 sebagai ujung tombak perumusan RPJMDes dan RKPDes telah dibentuk dan diberi pelatihan sehari oleh Fasilitator Kecamatan PNPM-MP. Tim ini pun telah melakukan tahap awal perumusan kedua dokumen dengan penggalian gagasan (Pagas) di tingkat dusun. Artinya bahwa ketika PIAR NTT mendampingi aparat pemerintahan desa dan Fasdes/CO maka proses perumusan RPJMDes dan RKPDes sementara berjalan. Dengan begitu maka perlu dilakukan harmonisasi langkah atau aktifitas di level desa maupun di tingkat kecamatan.
Dalam koordinasi dengan pihak PNPM-MP Kabupaten Kupang, diperoleh informasi bahwa batas perumusan RPJMDes tanggal 15 desember 2010. Maka langkah awal yang dialakukan adalah melakukan identifikasi kebutuhan dan kekurangan di tingkat desa berkaitan dengan perumusan kedua dokumen itu. Ternyata hasil yang diperoleh adalah Tim 11 hanya mampu membuat Pagas dan untuk melanjutkan pada dokumen narasi maupun pengisian matrik lampiran dialami kendala sehingga pihak desa belum bisa menyelesaikan dokumen sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Memasuki Januari 2011, PIAR NTT menginisiasi pertemuan dengan PNPM-MP pada tingkat kecamatan Nekamese untuk membahas perumusan RPJMDes dan RPKDes. Hasil pertemuan PIAR NTT akan mendampingi 2 (dua) desa yaitu Desa Bone dan Desa Taloitan. Sedangkan 9 (sembilan) desa lainnya ada dalam dampingan PNPM-MP tingkat kecamatan. Dari kordinasi inipun diperoleh informasi bahwa batas waktu perumusan kedua dokumen diperpanjang hingga 31 Maret 2011.
Mengingat batas waktu yang semakin dekat, PIAR terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna mempercepat penyelesaian dokumen RPJMDes yang salah satunya melakukan koordinasi dengan Camat Nekamese, Jupiter Na’u,SH Hasilnya, Camat kemudian memimpin pertemuan multistakeholder untuk menetapkan langkah bersama dalam perumusan RPJMDes dan RKPDes.
Salah satu rekomendasi penting dari multistakeholders forum adalah dibentuknya Tim Bersama yang bertugas untuk mempercepat proses perumusan RPJMDes dan RKPDes di Kecamatan Nekamese. Tim ini terdiri dari unsur Pemerintah Kecamatan, PNPM-MP, LSM (PIAR NTT dan Increase) dan terbagi merata di seluruh desa. PIAR NTT, selain mendampingi Desa Bone dan Taloitan (bagian dari kerja sama dengan Access Timor), mendapat tambahan lagi untuk mendampingi Desa Oepaha dan Desa Tasikona.
Harmonisasi langkah untuk merumuskan dokumen RPJMDes dan RKPDes ini sangat berhasil. Dimana perumusan dokumen ini sudah menjadi tanggung jawab bersama dan untuk tingkat kecamatan selalu terjadi tukar informasi antar desa.

Catatan Kritis
Semenjak dilakukan pendampingan perumusan RPJMDes dan RKPDes di Nekamese, ditemukan sejumlah hal penting yang masih perlu untuk didiskusi secara mendalam oleh berbagai pihak. Pertama; RPJMDes adalah dokumen perencanaan dan bukan dokumen penganggaran, namun dalam kenyataaanya RPJMDes juga memuat soal pembiayaan. Hal ini dirasa janggal karena penganggaran yang disebut dalam RPJMDes untuk lima tahun, sedangkan terkait dengan penganggaran akan selalu mengalami perubahan. Bahkan daftar harga untuk pembangunan teknis/fisik yang biasa dikeluarkan oleh Dinas PU selalu berubah setiap tahunnya. Kedua;Kepala Desa akan memberi pertanggung jawaban atas sesuatu yang tidak pasti. Ini karena RPJMDes diperkuat secara hukum dengan Peraturan Desa (Perdes), sehingga akan berdampak pada mekanisme pertanggungjawaban. Dimana Kepala Desa harus mempertanggungjawabkan semua usulan penganggaran dalam dokumen RPJMDes yang belum tentu akan sesuai dengan kondisi riil. Ketiga;Penentuan batas waktu dalam perumusan RPJMDes dan RKPDes membuat keterlibatan perempuan maupun kelompok lainnya tidak maksimal. Ini terlihat jelas karena perumusan dokumen ini terasa dikejar waktu sehingga ketika mendekati batas waktu maka proses perumusan hanya melibatkan unsur-unsur utama dalam pemerintahan desa. Keterlibatan perempuan atau kelompok lainnya hanya pada awal-awal perumusan. Keempat; Dokumen RPJMDes merupakan penjabaran yang tidak terlepas dari RPJMD Kabupaten/Kota, namun rentang waktu penyusunannya berbeda sehingga akan mengganggu proses pencapaiannya. Kelima; Penyusunan dokumen RPJMDes saat ini tidak sesuai dengan masa jabatan kepala desa, sehingga akan berdampak pada upaya pencapaian yang dilakukan oleh kepala desa.

Catatan Penutup
Keterbukaan dari Pemerintah Kecamatan Nekamese untuk menerima keterlibatan stakeholders dalam perumusan RPJMDes dan RKPDes merupakan salah satu kemajuan dan keberhasilan dan proses demokrasi. Bahkan apa yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan ini menyebabkan stakeholder (salah satunya PIAR NTT) merasa bertanggung jawab penuh untuk mendampingi aparat pemerintah desa untuk menyelesaikan kedua dokumen itu.
Sebagai penutup, perlu diinformasikan bahwa sampai dengan tulisan ini di buat pada Minggu Pertama Agustus 2011, posisi dokumen RPJMDes dan RKPDes dari desa Bone dan Taloitan sudah selesai dikonsultasikan ditingkat Kabupaten Kupang berkaitan dengan materi. Selanjutnya saat ini sementara dilakukan konsultasi dan asistensi di Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang untuk penomoran Peraturan Desa tentang Dokumen RPJMDes. Sehingga untuk posisi saat ini, Kecamatan Nekamese telah menyelesaikan sampai di tingkat kabupaten sebanyak 3 (tiga) desa, yaitu Desa Tasikona, Desa Bone dan Desa Taloitan.
Informasi yang diperoleh di tingkat kabupeten bahwa dokumen RPJMDes dan RKPDes yang sudah selesai konsultasi di kabupaten barulah ketiga desa tersebut. Artinya bahwa sinkronisasi konsep dan harmonisasi langkah yang dilakukan bukan saja keberhasilan di level desa, tetapi juga keberhasilan di tingkat kecamatan. Walaupun memang masih tertinggal 8 (delapan) desa, namun sebagai stakeholders di tingkat kecamatan, kita yakin akan menyelesaikannya karena telah ditentukan langkah dan agenda bersama.

*Staf Lapangan PIAR NTT
di Desa Bone dan Taloitan
Kecamatan Nekamese
Kabupaten Kupang



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRANLATE:


Kamus Orisinil:


Twitter Facebook Delicious Google Delicious Stumbleupon Delicious Technorati Reddit GoogleBuzz Buzz Myspace yahoo Favorites More

Berlangganan Artikel

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner