Rabu, 14 November 2018
Komisioner
dan Staf Bawaslu Kota Kupang dengan dukungan dari Sat Pol PP Kota Kupang serta
dukungan mobil teknis dari Bagian Umum Setda Kota Kupang, pada Selasa 16 Oktober 2018 melakukan penertiban
dan penurunan APK Caleg dan Calon DPD RI yang berada disepanjang jalan protokol
terkhususnya yang menggunakan media reklame berbayar ukuran besar di Kota
Kupang. Penertiban dan penurunan APK dimulai dari seputaran Jembatan Liliba, seputaran Patung Kirab, terminal lama Oebufu, di jalan Amabi, jalan Nisnoni, perempatan Polda NTT, taman kota Fontein dan di jalan Timor
Raya depan Hotel Kristal.
Langganan:
Postingan (Atom)